Liputan6.com, Jakarta Basuki Hariman, tersangka penyuap Hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar mengatakan, temuan uang 11.300 Dolar Singapura (SGD) oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi merupakan uang kas perusahaannya.
NEWS FLASH: Penyuap Patrialis Akbar Sebut 11.300 SGD Merupakan Uang Kas Perusahaan
Basuki Hariman, tersangka penyuap Patrialis Akbar mengatakan, temuan uang 11.300 Dolar Singapura olek KPK merupakan uang kas perusahaan