Liputan6.com, Jakarta Jaksa Agung M Prasetyo menolak disebut sengaja mencari-cari perkara untuk menjerat mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan. Ia menegaskan, penetapan tersangka terhadap Dahlan terkait kasus dugaan korupsi proyek mobil listrik merupakan tindak lanjut dari putusan kasasi Mahkamah Agung terhadap terpidana Dasep Ahmadi, Direktur PT Sarimas Ahmadi Pratama.
NEWS FLASH: Jaksa Agung Tegaskan Tidak Ada Rekayasa dalam Status Dahlan Iskan
Jaksa Agung M Prasetyo menolak disebut sengaja mencari-cari perkara untuk menjerat mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan.