Liputan6.com, Jakarta
Keputusan Mendagri Tjahjo Kumolo yang tidak memberhentikan sementara Ahok dari jabatan gubernur DKI menuai pro kontra di tengah masyarakat. Hal ini menyusul statusAhok sebagai terdakwa dalam kasus dugaan penistaan agama. Mendagri meminta masyarakat bersabar dalam menyikapi permasalahan tersebut. Karena Pihaknya masih menunggu keputusan dari Mahkamah Agung. Terkait dengan mencuatnya usulan hak angket DPR terhadap Ahok ini, Menteri Tjahjo mengaku tidak ingin menanggapinya.
NEWS FLASH: Mendagri Tjahjo Serahkan Polemik Status Ahok ke MA
Mendagri Tjahjo Kumolo akan menyerahkan Polemik Status Ahok ke MA.