Liputan6.com, Jakarta Mahyuni, dosen dari Universitas Mataram, NTB, menjadi saksi ahli bahasa Indonesia yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang Ahok. Pada sidang ke-10 kasus dugaan penistaan agama itu, hakim menanyakan pandangan saksi terkait ucapan Ahok di Kepulauan Seribu. Menurut Mahyuni, adanya indikasi kampanye terlihat dari jabatan, waktu, dan kepada siapa seseorang berbicara.
NEWS FLASH: Sidang Ahok, Ahli Bahasa Menyatakan Pidato Ahok Mengarah ke Kampanye
Mahyuni, dosen dari Universitas Mataram, menjadi saksi ahli bahasa Indonesia yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang Ahok