Liputan6.com, Jakarta Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo akan mengajukan revisi Undang-Undang KPU. Revisi itu terkait aturan yang mengatur mekanisme pemilihan di pilkada, sehingga tak ada lagi warga yang tidak bisa menggunakan hak pilihnya.
NEWS FLASH: Pilkada 2017, Warga Tak Bisa Nyoblos, Mendagri Ajukan Revisi UU KPU
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo akan mengajukan revisi Undang-Undang KPU.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo akan mengajukan revisi Undang-Undang KPU. Revisi itu terkait aturan yang mengatur mekanisme pemilihan di pilkada, sehingga tak ada lagi warga yang tidak bisa menggunakan hak pilihnya.