Sukses

NEWS FLASH: Antisipasi Tenaga Kerja Asing Ilegal, Imigrasi Tolak Kedatangan 179 WNA

Belum genap 2 bulan, imigrasi menolak kedatangan warga negara asing (WNA) di TPI bandara internasional sebanyak 179 orang,

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Hukum dan Ham melalui Direktorat Jenderal Imigrasi sedang menggalakkan upaya pencegahan terjadinya korban perdagangan dan penyelundupan orang serta tenaga kerja asing (TKA) ilegal. Belum genap 2 bulan, imigrasi menolak kedatangan warga negara asing (WNA) di beberapa bandara internasional sebanyak 179 orang, dengan rincian di Soekarno-Hatta 92 orang, Batam 31 orang, Medan 25, Ngurah Rai 21, Bandung 6, dan Batam 3 orang.