Liputan6.com, Jakarta Kementerian Hukum dan Ham melalui Direktorat Jenderal Imigrasi sedang menggalakkan upaya pencegahan terjadinya korban perdagangan dan penyelundupan orang serta tenaga kerja asing (TKA) ilegal. Belum genap 2 bulan, imigrasi menolak kedatangan warga negara asing (WNA) di beberapa bandara internasional sebanyak 179 orang, dengan rincian di Soekarno-Hatta 92 orang, Batam 31 orang, Medan 25, Ngurah Rai 21, Bandung 6, dan Batam 3 orang.
NEWS FLASH: Antisipasi Tenaga Kerja Asing Ilegal, Imigrasi Tolak Kedatangan 179 WNA
Belum genap 2 bulan, imigrasi menolak kedatangan warga negara asing (WNA) di TPI bandara internasional sebanyak 179 orang,