Liputan6.com, Jakarta Ahok - Djarot diduga melakukan tindak pidana penistaan agama sebagaimana Pasal 156 a KUHP dan Penyalahan Kekuasaan sebagaimana Pasal 421 KUHP jucto Pasal 55 KUHP.
NEWS FLASH: Ahok - Djarot Kembali Dilaporkan ke Polisi
Pria berprofesi sebagai advokat itu merasa tersinggung dengan tindakan Ahok - Djarot dalam video yang beredar di Youtube.