Liputan6.com, Jakarta Ketua majelis hakim sidang Ahok terkait kasus dugaan penistaan agama, Dwiarso Budi Santiarto menolak permintaan pimpinan FPI Rizieq Shihab. Semula, Rizieq yang duduk sebagai saksi ahli agama Islam itu menyampaikan keinginan memberikan barang bukti pemberat tambahan berupa tulisan dan dua keping CD kepada majelis hakim.
NEWS FLASH: Hakim Sidang Ahok Tolak Barang Bukti Tambahan dari Rizieq Shihab
Ketua majelis hakim sidang Ahok menolak barang bukti pemberat tambahan berupa tulisan dan dua keping CD dari Rizieq Shihab