Liputan6.com, Jakarta Saksi pertama yang dihadirkan pihak terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, Eko Cahyono mengatakan, surat Al Maidah 51 kerap dipakai untuk tujuan tertentu di musim pilkada. Eko merupakan Wakil Rektor Universitas Darma Persada Jakarta.
Di depan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Eko menceritakan ada banyak ajakan untuk tidak pilih pemimpin nonmuslim saat musim pilkada.