Liputan6.com, Jakarta Kepolisian Resort Metro Tangerang mengenakan pasal percobaan pembunuhan berencana terhadap satu pelaku atau sopir angkot penabrak driver ojek online, yang terjadi pada Rabu, 8 Maret 2017. Sebab, pelaku berinisial SBH (22 tahun) itu bermotif dendam saat melakukan aksinya tersebut.
Selain itu, peristiwa yang terjadi di Jalan MH Thamrin Kota Tangerang atau tepatnya di depan Tangcity Mall ini terjadi atas dasar kesadaran pelaku.
Selengkapnya di:
Advertisement
Dendam Jadi Motif Sopir Angkot Tabrak Ojek Online di Tangerang