Dalam aksinya buruh menuntut kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 50 persen atau Rp 3,7 juta.
Usai Sweeping Pabrik di Pulogadung, Buruh Bubarkan Diri
Dalam aksinya buruh menuntut kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 50 persen atau Rp 3,7 juta.