Menurut Ustad Solmed secara hukum Pipik sudah boleh dilamar dan dinikahi oleh pria lain.
Ustad Somed: Pipik Sudah Boleh Dilamar dan Dinikahi
Menurut Ustad Solmed secara hukum Pipik sudah boleh dilamar dan dinikahi oleh pria lain.
Menurut Ustad Solmed secara hukum Pipik sudah boleh dilamar dan dinikahi oleh pria lain.