Sukses

Majelis Kehormatan MK: Akil Bisa Dipecat Tidak Hormat

"Kalau hakim melakukan perbuatan tercela, melanggar kode etik, itu bisa dilakukan pemberhentian dengan tidak hormat," kata Hikmahanto.

"Kalau hakim melakukan perbuatan tercela, melanggar kode etik, itu bisa dilakukan pemberhentian dengan tidak hormat," kata Hikmahanto.