KPK dinilai telah melanggar ketentuan hukum baik KUHAP maupun UU KPK.
Pengacara Jenderal Djoko: KPK Over Acting
KPK dinilai telah melanggar ketentuan hukum baik KUHAP maupun UU KPK.
KPK dinilai telah melanggar ketentuan hukum baik KUHAP maupun UU KPK.