Tim jaksa eksekutor dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, berhasil menjemput paksa tokoh spritual Anand Krishna, terpidana 2,5 tahun melalui putusan kasasi Mahkamah Agung terkait kasus pelecehan seksual.
Adu Mulut Warnai Penjemputan Paksa Anand Krishna
Tim jaksa eksekutor dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, berhasil menjemput paksa tokoh spritual Anand Krishna, terpidana 2,5 tahun melalui putusan kasasi Mahkamah Agung terkait kasus pelecehan seksual.