Undang Undang Keistimewaan Yogyakarta yang telah disahkan secara resmi diserahkan oleh kementrian dalam negeri kepada gubernur DIY.
Undang Undang Keistimewaan Yogyakarta Diserahkan Kepada Gubernur DIY
Undang Undang Keistimewaan Yogyakarta yang telah disahkan secara resmi diserahkan oleh kementrian dalam negeri kepada gubernur DIY.