Majelis Hakim memvonis terdakwa kasus terorisme, Umar Patek alias Abdul Ghoni alias Abu Syeikh alias Umar Arab terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman selama 20 tahun penjara. Vonis itu lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut penjara seumur hidup.
Umar Patek Divonis 20 Tahun
Majelis Hakim memvonis terdakwa kasus terorisme, Umar Patek alias Abdul Ghoni alias Abu Syeikh alias Umar Arab terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman selama 20 tahun penjara. Vonis itu lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut penjara seumur hidup.