Mery Susilawati, terdakwa penjual bayi kembar Ujang dan Andre, dituntut hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp 60 juta.
Terdakwa Penjual Bayi Kembar Dituntut Delapan Tahun
Mery Susilawati, terdakwa penjual bayi kembar Ujang dan Andre, dituntut hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp 60 juta.