Sukses

Vonis Tiga Tahun buat Para Polisi Pemerkosa

Tiga anggota Polresta Bandar Lampung terdakwa pemerkosa seorang gadis divonis tiga tahun penjara di Pengadilan Negeri kelas I, Tanjung Karang, Bandar Lampung, Lampung.

Tiga anggota Polresta Bandar Lampung terdakwa pemerkosa seorang gadis divonis tiga tahun penjara di Pengadilan Negeri kelas I, Tanjung Karang, Bandar Lampung, Lampung.