Gubernur nonaktif Bengkulu Agusrin M. Najamuddin mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, menghadiri sidang peninjauan kembali atas kasusnya. MA sudah menghukum Agusrin empat tahun penjara dalam kasus korupsi senilai Rp 20 m.
Gubernur Nonaktif Bengkulu Mengajukan PK
Gubernur nonaktif Bengkulu Agusrin M. Najamuddin mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, menghadiri sidang peninjauan kembali atas kasusnya. MA sudah menghukum Agusrin empat tahun penjara dalam kasus korupsi senilai Rp 20 m.