Pengemudi angkutan umum di Jakarta akan diwajibkan mengenakan seragam dan memiliki kartu pengenal sebagai syarat kelengkapan pengemudi.
Pengemudi Angkutan Umum Wajib Berseragam
Pengemudi angkutan umum di Jakarta akan diwajibkan mengenakan seragam dan memiliki kartu pengenal sebagai syarat kelengkapan pengemudi.