Majelis Hakim PN Jakpus memvonis tujuh bulan kurungan untuk dua aktivis LSM Bendera Mustar Bonaventura dan Ferdi Semaun. Keduanya divonis penjara dalam kasus pencemaran nama baik.
Dua Aktivis Bendera Divonis Tujuh Bulan
Majelis Hakim PN Jakpus memvonis tujuh bulan kurungan untuk dua aktivis LSM Bendera Mustar Bonaventura dan Ferdi Semaun. Keduanya divonis penjara dalam kasus pencemaran nama baik.