Jika memang terbukti bersalah, polisi akan memakai pasal 359 Kitab Undang-undang Hukum Pidana terkait kelalaian yang mengakibatkan orang lain menjadi korban.
Soal Atlantis, Pihak Ancol Diperiksa
Jika memang terbukti bersalah, polisi akan memakai pasal 359 Kitab Undang-undang Hukum Pidana terkait kelalaian yang mengakibatkan orang lain menjadi korban.