Sukses

Soal Atlantis, Pihak Ancol Diperiksa

Jika memang terbukti bersalah, polisi akan memakai pasal 359 Kitab Undang-undang Hukum Pidana terkait kelalaian yang mengakibatkan orang lain menjadi korban.

Jika memang terbukti bersalah, polisi akan memakai pasal 359 Kitab Undang-undang Hukum Pidana terkait kelalaian yang mengakibatkan orang lain menjadi korban.