Sukses

Mengaborsi, Dokter Divonis Tiga Tahun

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Jatim, memvonis tiga tahun penjara kepada Armando, seorang dokter, yang terbukti melakukan aborsi. Sebelumnya, sang dokter dituntut jaksa dengan enam tahun penjara.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Jatim, memvonis tiga tahun penjara kepada Armando, seorang dokter, yang terbukti melakukan aborsi. Sebelumnya, sang dokter dituntut jaksa dengan enam tahun penjara.