Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Jatim, memvonis tiga tahun penjara kepada Armando, seorang dokter, yang terbukti melakukan aborsi. Sebelumnya, sang dokter dituntut jaksa dengan enam tahun penjara.
Mengaborsi, Dokter Divonis Tiga Tahun
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Jatim, memvonis tiga tahun penjara kepada Armando, seorang dokter, yang terbukti melakukan aborsi. Sebelumnya, sang dokter dituntut jaksa dengan enam tahun penjara.