Sukses

Dua Bocah SD Akhirnya Tidak Ditahan

Meski majelis hakim PN Surabaya, Jatim, memvonis bersalah AN dan MR, dua terdakwa kasus penganiayaan terhadap temannya ini tidak ditahan. Hakim mengembalikan kedua bocah kelas lima SD itu kepada orangtuanya.

Meski majelis hakim PN Surabaya, Jatim, memvonis bersalah AN dan MR, dua terdakwa kasus penganiayaan terhadap temannya ini tidak ditahan. Hakim mengembalikan kedua bocah kelas lima SD itu kepada orangtuanya.