Sultan Ground atau Tanah Kasultanan adalah lahan luas milik Keraton Yogyakarta yang penggarapannya diserahkan kepada warga tanpa pungutan biaya sepeser pun.
"Sultan Ground", Tanah untuk Rakyat
Sultan Ground atau Tanah Kasultanan adalah lahan luas milik Keraton Yogyakarta yang penggarapannya diserahkan kepada warga tanpa pungutan biaya sepeser pun.