Ketiga tersangka bakal dijerat UU Narkotika dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun. Mereka juga bisa dikenai denda maksimal Rp 10 miliar.
Tiga Warga Iran Selundupkan Shabu
Ketiga tersangka bakal dijerat UU Narkotika dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun. Mereka juga bisa dikenai denda maksimal Rp 10 miliar.