Informasi Profil
- Nama LengkapSitok Sunarto
- Tanggal Lahir22 Agustus 1965
- Tempat LahirDorolegi, Purwodadi, Jawa Tengah
- ProfesiPenyair
Sitok Sunarto atau lebih dikenal dengan nama Sitok Srengenge adalah seorang penyair asal Indonesia. Pria yang lahir pada 22 Agustus 1965 ini juga menggeluti dunia akting dan drama.
Lahir dan besar di Purwodadi, Jawa Tengah, Sitok sudah mengenal dan tertarik kepada dunia sastra ketika masih sangat muda dan sangat dipengaruhi oleh tradisi lisan yang kuat di tempat ia tumbuh. Setelah menuntaskan kuliahnya, ia pun pindah ke jakarta dan menjadi bagian dari Bengkel Teater buatan W.S Rendra. Ia bertahan di Bengkel Teater selama satu dekade lebih dan bergabung di beberapa pementasan drama yang pada akhirnya membentuk karakter puisinya. Di umurnya yang menginjak 27 tahun, ia merilis kumpulan puisinya yang bernama Persetubuhan Liar di tahun 1992.
Sejak saat itu ia telah merilis beberapa kumpulan puisi, termasuk yang rilis dalam dua bahasa berjudul On Nothing serta trilogi edivisi revisi Tripakata, selain itu ia juga pernah merilis novel. Ia telah membacakan puisinya di berbagai negara, di antaranya adalah Belanda dan German, juga berpartisipasi pada workshop penulis di Hong Kong dan Iow. Pada tahun 1999, majalah Asiaweek melabeli Sitok sebagai Penyair Muda Terbaik Indonesia.
Saat ini nama Sitok tengah terseret kasus dugaan pelecehan seksual terhadap salah satu mahasiswi yang memiliki inisial RW.
Akan Diproses di Kejaksaan Agung
Kepolisian Daerah Metro Jaya akan melimpahkan berkas perkara sastrawan Sitok Srengenge, tersangka kasus perbuatan tidak menyenangkan terhadap mahasiswi Universitas Indonesia berinisial RW, ke kejaksaan pada pekan ini.
"Saat ini penyidik sedang mempersiapkan berkas perkaranya untuk dirangkum dan dirangkai kemudian dilimpahkan ke kejaksaan pada pekan ini untuk diproses lebih lanjut," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Pol Rikwanto di Jakarta, Selasa (21/10/2014).
Sebelumnya, pada Senin 6 Oktober lalu Polda Metro Jaya telah menetapkan sastrawan Sitok Srengenge sebagai tersangka kasus perbuatan tidak menyenangkan terhadap RW.
Kendati tidak dilakukan penahanan terhadap Sitok, kata Rikwanto, proses hukumnya tetap berjalan. Sitok ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi memeriksa 11 saksi dan saksi ahli untuk menguji pasal yang akan dikenakan.
Sitok dikenakan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan, Pasal 286 KUHP tentang kejahatan terhadap kesusilaan, dan Pasal 294 KUHP tentang pencabulan dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
Desakan dari Mahasiswa Universitas Indonesia
Kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan seniman Sitok Srengenge terhadap mahasiswi Universitas Indonesia (UI) berinisial RW belum dituntaskan polisi. Sekitar 50 mahasiswa UI yang tergabung dalam Solidaritas Mahasiswa UI Adili Sitok pun berunjuk rasa di gerbang Polda Metro Jaya.
Juru Bicara Solidaritas Mahasiswa UI Adili Sitok, Fadel mendesak penyidik Polda Metro Jaya untuk melanjutkan penyidikan kasus tersebut. Fadel juga meminta kepada penyidik Polda Metro Jaya menerapkan hukum progresif dalam menyelidiki kasus tersebut.
"Kalau pakai hukum tekstual saja ngga ada perkembangannya. Tapi kan dalam kasus ini ada intimidasi mental terhadap korban," kata Fadel di depan Polda Metro Jaya, Kamis (14/8/3014).
Tak hanya itu, para demonstran juga mempertanyakan pemindahan penyidikan kasus tersebut dari yang awalnya ditangani Subdit Remaja Anak-anak dan Wanit (Renata) dipindahkan ke Subdit Keamanan Negara.
"Ini aneh mengapa dipindahkan ke Keamanan Negara, padahal ini kasus asusila," ucap Fadel.
Para mahasiswa juga menyayangkan perkembangan kasus tersebut yang terkesan mandek. Sebab, pihak kepolisian hingga kini belum melakukan pemeriksaan terhadap Sitok.